Tuesday, June 16, 2026
HomeOtomotifPerbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Cara Penggunaannya

Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Cara Penggunaannya

SPKLU dan SPLU: Dua Layanan Listrik yang Sama-sama Penting, tetapi Beda Fungsi

Di tengah dorongan penggunaan kendaraan listrik dan kebutuhan pasokan daya yang makin fleksibel, dua istilah ini kerap muncul: SPKLU dan SPLU. Sekilas terdengar mirip karena sama-sama berkaitan dengan listrik. Namun, keduanya dibangun untuk kebutuhan yang berbeda. SPKLU ditujukan khusus untuk pengisian kendaraan listrik, sedangkan SPLU disiapkan sebagai sumber listrik umum bagi masyarakat.

SPKLU untuk Kendaraan Listrik

SPKLU merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Fasilitas ini mulai dikenalkan di Indonesia pada 2019 dan dirancang untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik, mulai dari mobil hingga bus listrik. Dengan kapasitas daya yang berkisar antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU menawarkan pengisian yang lebih cepat dibandingkan sumber listrik biasa.

Lokasinya pun dipilih di titik-titik yang mudah dijangkau, seperti pusat perbelanjaan dan area parkir umum. Pengguna juga dapat menemukan beberapa jenis konektor, antara lain AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2, yang disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan.

SPLU untuk Kebutuhan Listrik Umum

Berbeda dengan SPKLU, SPLU atau Stasiun Penyedia Listrik Umum sudah lebih dulu hadir di Indonesia, yakni sejak 2016. Fungsinya bukan untuk kendaraan listrik besar, melainkan untuk menyediakan akses listrik sementara bagi perangkat elektronik dan usaha kecil. Kapasitas dayanya juga lebih rendah, berkisar antara 5,5 kW hingga 22 kW.

SPLU banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, dan area publik lain yang membutuhkan akses listrik praktis. Dalam kondisi tertentu, fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengisi daya kendaraan listrik ringan, seperti sepeda motor listrik.

Bedanya di Tujuan dan Cara Pakai

Perbedaan paling mendasar antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU memang disiapkan untuk pemilik kendaraan listrik dengan kebutuhan daya besar, sedangkan SPLU menawarkan listrik sementara dengan standar tegangan PLN dan daya yang lebih kecil.

Dari sisi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem digital melalui aplikasi Charge.IN. Pengguna perlu mengunduh aplikasi, membuat akun, memilih lokasi SPKLU terdekat, lalu menyambungkan gun charger ke kendaraan sebelum memulai pengisian. Adapun SPLU memakai sistem token listrik yang dibeli melalui PLN atau merchant resmi. Setelah menemukan lokasi SPLU, pengguna mencatat nomor seri meter, membeli token, lalu memakai listrik sesuai kebutuhan.

Kehadiran dua fasilitas ini memperlihatkan bagaimana infrastruktur listrik di Indonesia terus berkembang mengikuti pola penggunaan yang berbeda. SPKLU menjadi penopang mobilitas kendaraan listrik yang lebih bersih, sementara SPLU memberi ruang bagi akses listrik yang lebih mudah, legal, dan fleksibel di ruang publik.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer