Wednesday, June 17, 2026
HomeLifestyleHukum Berkurban: Wajib untuk Yang Mampu?

Hukum Berkurban: Wajib untuk Yang Mampu?

Hukum Berkurban: Wajib untuk yang Mampu?

Setiap menjelang Idul Adha, pertanyaan yang sama kembali muncul: apakah berkurban itu wajib bagi muslim yang mampu, atau sekadar anjuran yang sangat ditekankan? Perdebatan ini bukan perkara baru. Di kalangan ulama, pandangan tentang hukum kurban memang berbeda, meski seluruhnya sepakat bahwa ibadah ini memiliki nilai besar dalam Islam.

Perbedaan Pandangan Ulama soal Kurban

Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan. Di sisi lain, Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban menjadi wajib bagi orang yang mampu. Perbedaan ini membuat status kurban kerap dipahami secara beragam di tengah masyarakat.

Kurban sendiri berasal dari kata qorroba-yuqorribu-qurbaanan, yang bermakna mendekatkan diri kepada Allah. Dalam konteks ibadah, kurban menjadi wujud syukur dan ketaatan seorang hamba atas nikmat yang diberikan. Karena itu, kurban tidak hanya dipandang sebagai ritual penyembelihan hewan, melainkan juga simbol pengabdian.

Ukuran Mampu dalam Berkurban

Masalah kemampuan menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan hukum kurban. Menurut Mazhab Maliki, seseorang dianggap mampu jika memiliki harta sebesar 30 dinar, atau sekitar Rp60 juta. Mazhab Syafi’i menekankan kemampuan membeli hewan kurban tanpa mengganggu nafkah keluarga dalam periode tertentu. Adapun Mazhab Hambali memperbolehkan seseorang berutang untuk berkurban, selama memang ada kemampuan untuk menunaikannya.

Sementara itu, Mazhab Hanafi menegaskan bahwa kurban wajib bagi yang mampu. Pandangan ini membuat posisi kurban dalam fikih menjadi cukup berlapis, tergantung dari mazhab yang dijadikan rujukan. Meski demikian, seluruh pandangan tersebut tetap menempatkan kurban sebagai ibadah yang sangat mulia dan bernilai sosial tinggi.

Lebih dari Sekadar Ibadah Pribadi

Dalam sejarah Islam, praktik berkurban dikaitkan dengan keteladanan Nabi Ibrahim dan para sahabat. Mereka dikenal selalu berkurban sebagai bentuk ketaatan. Namun dalam praktik umat Islam, ibadah ini tidak selalu dijalankan oleh semua orang yang sebenarnya mampu. Di titik inilah kurban kerap dipahami sebagai ibadah yang sangat dianjurkan, bukan kewajiban umum.

Di luar aspek hukum, kurban juga membawa pesan sosial yang kuat. Daging hewan kurban dibagikan kepada umat Islam yang membutuhkan. Persoalannya, distribusi daging kurban tidak selalu merata dan belum tentu menjangkau semua daerah. Karena itu, penyaluran kurban oleh lembaga seperti Dompet Dhuafa menjadi penting agar manfaat ibadah ini tidak berhenti di satu tempat saja, melainkan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

Dengan demikian, perdebatan soal wajib atau sunah tidak mengurangi inti dari kurban itu sendiri: sebuah ibadah yang menggabungkan ketaatan, syukur, dan kepedulian sosial dalam satu rangkaian amal.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer