Friday, July 17, 2026
HomeCryptoTren Pertumbuhan Industri Aset Kripto: Proyeksi CFX Di Masa Depan

Tren Pertumbuhan Industri Aset Kripto: Proyeksi CFX Di Masa Depan

JAKARTA — Industri aset kripto di Indonesia masih menunjukkan laju pertumbuhan yang solid sepanjang 2025. PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia, menilai tren ini menjadi sinyal bahwa pasar domestik masih memiliki ruang ekspansi yang besar, asalkan didorong oleh edukasi dan tata kelola yang kuat.

Jumlah konsumen dan transaksi sama-sama naik

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia pada April 2025 mencapai 14,16 juta. Angka itu naik 9,60 persen dibanding Januari 2025 yang tercatat 12,92 juta konsumen. Kenaikan ini memperlihatkan minat masyarakat terhadap aset digital belum mereda, bahkan terus bertambah di tengah pengawasan yang semakin ketat.

Dari sisi transaksi, nilai perdagangan aset kripto juga bergerak positif. Pada April 2025, total transaksi tercatat mencapai Rp35,61 triliun, tumbuh 9,74 persen secara bulanan. Secara akumulatif, nilai transaksi sepanjang Januari hingga April 2025 sudah menembus Rp144,91 triliun.

CFX kelola 1.444 aset kripto legal

Di tengah pertumbuhan itu, CFX mencatat ada 1.444 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Bursa tersebut berperan mengelola daftar aset yang dapat diperdagangkan secara resmi, sehingga aktivitas pasar tetap berada dalam koridor yang ditetapkan regulator.

Hingga 25 Mei 2025, sebanyak 19 platform pedagang aset kripto juga telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Jumlah ini menandakan ekosistem perdagangan aset digital kian terstruktur, meski proses penyesuaian dan pengawasan masih terus berjalan.

Pajak dan literasi jadi sorotan

Pertumbuhan industri ini turut tercermin pada penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak aset kripto sepanjang kuartal I-2025 sebesar Rp115,1 miliar. Sejak mulai dipungut pada 2022, total penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai Rp1,2 triliun.

Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan optimisme terhadap arah pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa pertumbuhan pasar harus diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat agar adopsi berjalan lebih sehat dan terukur.

CFX menyebut akan terus mendorong kolaborasi edukasi dengan kampus, media massa, dan komunitas aset kripto. Di saat yang sama, perusahaan juga membuka peluang kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain untuk memperluas penggunaan teknologi blockchain dan mendorong adopsi aset kripto secara lebih luas.

Dalam menjalankan perannya, CFX mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Regulasi ini menjadi pijakan bagi industri yang kini bergerak dari fase pertumbuhan menuju penataan yang lebih matang.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer