Peningkatan Kepastian Rekening Dormant: OJK Akan Revisi Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menata ulang aturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant di perbankan. Langkah ini diambil menyusul ramainya polemik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir jutaan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas kriminal, tetapi di sisi lain turut menyeret sejumlah rekening yang sebenarnya masih digunakan nasabah.
Di tengah keresahan publik itu, OJK menilai perlu ada kepastian yang lebih jelas bagi bank maupun pemilik rekening. Revisi aturan dipandang penting agar pengawasan tetap berjalan tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama ketika status rekening aktif dan tidak aktif kerap menimbulkan tafsir berbeda.
OJK: Aturan Harus Beri Kepastian bagi Nasabah dan Bank
Dalam diskusi dengan media di Bandung, Jawa Barat, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa peninjauan ulang mekanisme rekening dormant akan diarahkan untuk memperjelas batas-batas pengaturan. Menurut dia, kebijakan yang lebih tegas dibutuhkan agar nasabah memiliki kepastian, begitu pula pihak bank yang menjalankan kewajiban pengawasan.
OJK, kata Dian, tetap berpegang pada mandat menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, pengaturan rekening dormant tidak hanya dilihat dari sisi administrasi perbankan, tetapi juga dari kepentingan yang lebih luas untuk mencegah gangguan pada sistem keuangan.
Blokir Jutaan Rekening Picu Sorotan Publik
Langkah PPATK sebelumnya menuai perhatian luas karena jutaan rekening dormant diblokir dengan alasan pencegahan tindak pidana. Hingga Mei 2025, jumlah rekening yang terblokir mencapai 31 juta rekening dengan total dana sekitar Rp6 triliun. Kebijakan itu diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening pasif, termasuk untuk pencucian uang dan transaksi ilegal lainnya.
Namun, dalam prosesnya, muncul keluhan dari masyarakat karena tidak semua rekening yang diblokir benar-benar tidak aktif. Kondisi ini membuat isu rekening dormant menjadi sorotan, sebab menyangkut akses nasabah terhadap dana yang masih tersimpan di bank.
Rekening Dormant dan Proses Pengaktifannya
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas finansial dalam jangka waktu tertentu. Meski saldo masih tersedia, rekening bisa dinyatakan pasif apabila tidak ada transaksi dalam periode yang ditetapkan bank. Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah biasanya harus menghubungi bank dan menjalani verifikasi identitas.
Sejalan dengan itu, PPATK juga telah mulai membuka kembali sebagian rekening yang sebelumnya diblokir. Prosesnya dilakukan bertahap karena jumlah rekening yang terdampak sangat besar. Di titik inilah OJK menilai pembaruan aturan menjadi penting agar pengawasan terhadap rekening dormant tidak lagi menimbulkan ketidakpastian, baik bagi industri perbankan maupun masyarakat yang terdampak langsung.
Source link

