Thursday, July 23, 2026
HomeEkonomiBos Triv: PPN Aset Kripto Dihapus oleh Pemerintah

Bos Triv: PPN Aset Kripto Dihapus oleh Pemerintah

Bos Triv: PPN Aset Kripto Dihapus oleh Pemerintah

Pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menandai babak baru dalam perlakuan pajak terhadap kripto di Indonesia, setelah aset digital tersebut tidak lagi diposisikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan digital yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan itu disampaikan pada 5 Agustus 2025, bersamaan dengan penyesuaian skema pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan atau PPh final sebesar 0,21 persen untuk perdagangan domestik dan 1 persen untuk transaksi melalui platform luar negeri. Seiring perubahan itu, PPN atas aset kripto ikut dihapus.

Triv Sambut Kebijakan Baru

Pendiri sekaligus Kepala Eksekutif Triv, Gabriel Rey, menyambut kebijakan tersebut sebagai sinyal positif bagi industri kripto dalam negeri. Menurut dia, langkah pemerintah menunjukkan dukungan terhadap pertumbuhan platform lokal yang telah mengantongi izin resmi.

Gabriel menilai pengaturan pajak yang berbeda antara platform berizin di Indonesia dan platform luar negeri juga memperlihatkan arah kebijakan yang jelas, yakni mendorong pengguna bertransaksi di jalur resmi. Dalam praktiknya, beban pajak yang lebih tinggi bagi platform yang tidak berizin menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekosistem domestik.

Dorongan untuk Bursa Kripto Lokal

Di tengah perubahan regulasi itu, Triv tetap menonjol sebagai salah satu platform perdagangan aset digital yang aktif di Indonesia. Platform ini menawarkan lebih dari 1.700 aset kripto, yang menjadi salah satu daya tarik bagi investor yang ingin melakukan diversifikasi portofolio dengan lebih luas.

Di sisi lain, investasi strategis MEXC Ventures ke Triv senilai US$200 juta atau sekitar Rp3,2 triliun juga mempertegas minat pelaku global terhadap pasar kripto Indonesia. MEXC menyebut langkah itu sejalan dengan visi global perusahaan dalam mendukung proyek-proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto.

Fokus pada Likuiditas dan Produk Baru

Kemitraan tersebut diarahkan untuk memperluas akses ke berbagai aset kripto, meningkatkan likuiditas, dan menghadirkan produk-produk baru yang dinilai lebih relevan bagi pengguna. Triv juga berharap kerja sama itu dapat memperluas jangkauan pengguna sekaligus memperkuat kehadiran media kripto melalui CryptoWave Media.

Dengan dihapusnya PPN dan berubahnya status kripto di bawah pengawasan OJK, pasar aset digital di Indonesia kini memasuki fase yang lebih terstruktur. Bagi pelaku industri, kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, melainkan juga penegasan bahwa kripto semakin dipandang sebagai bagian dari sistem keuangan digital yang perlu diatur, diawasi, dan diarahkan ke jalur yang lebih formal.

RELATED ARTICLES

Paling Populer