Di tengah kondisi pasar properti residensial yang lesu, Bank Indonesia mengungkapkan beberapa faktor utama yang menjadi hambatan dalam penjualan rumah di Indonesia. Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan utama adalah suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan perizinan yang masih dianggap sebagai momok bagi konsumen dan pengembang. Menurut Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Triwulan II 2025, penjualan properti residensial di pasar primer mengalami kontraksi sebesar 3,80% (yoy), terbalik dari pertumbuhan 0,73% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Penurunan penjualan terjadi di hampir semua segmen, terutama rumah tipe besar dan menengah. Bank Indonesia mengidentifikasi lima faktor utama yang menghambat penjualan, di antaranya adalah suku bunga KPR, perizinan, kenaikan harga bahan bangunan, proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR, dan perpajakan. Tingginya suku bunga KPR menyulitkan akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama generasi muda dan kelas menengah yang sangat tergantung pada KPR untuk membeli rumah. Sedangkan perizinan yang lamban dan rumit seringkali menahan pasokan rumah dari sisi pengembang. Meskipun nilai KPR masih terus tumbuh, pertumbuhannya melambat, mencapai 7,81% (yoy) pada triwulan II 2025. Hal ini menunjukkan bahwa masalah suku bunga dan perizinan memengaruhi pasar properti residensial di Indonesia.

