JAKARTA — Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menilai pemberantasan kejahatan keuangan digital tidak lagi cukup hanya mengandalkan respons regulator. Industri perbankan, menurut Perbanas, membutuhkan payung hukum yang lebih jelas agar bisa bergerak lebih cepat dalam menghadapi modus-modus baru, termasuk judi online dan praktik jual beli rekening yang kian marak.
Bank Diminta Lebih Aktif Menelusuri Modus Kejahatan
Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei, menegaskan bank seharusnya diberi ruang untuk melakukan investigasi awal secara mandiri tanpa harus menunggu langkah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut dia, kemampuan bank untuk melakukan blokir dan penutupan rekening merupakan bagian penting dari pencegahan kejahatan finansial. Dalam praktik mitigasi, bank juga kerap menggandeng aggregator, switching company, dan fintech untuk memperoleh data tambahan, terutama jika pelaku bukan nasabah langsung. Namun, Fransiska mengingatkan bahwa langkah itu tetap harus menjaga keseimbangan antara prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan data pribadi.
Modus Rekening Take Over Jadi Ancaman Baru
Perbanas menyebut tantangan terbaru bukan hanya penipuan digital biasa, melainkan modus jual beli rekening atau rekening take over. Pola ini membuat pelaku kejahatan dapat memanfaatkan rekening pihak lain untuk menyamarkan aliran dana dan menyulitkan pelacakan.
Untuk merespons perubahan modus tersebut, perbankan telah menempuh sejumlah langkah mitigasi. Edukasi kepada masyarakat, nasabah, dan pegawai internal terus diperkuat agar risiko kejahatan digital lebih cepat dikenali. Di sisi lain, kebijakan internal di bank juga diperbarui mengikuti perkembangan kasus fraud yang belakangan banyak berkaitan dengan pengambilalihan rekening.
Kerugian Korban Penipuan Online Tembus Rp4,1 Triliun
Dari sisi pengawasan, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus mendata kerugian masyarakat akibat penipuan online.
Hingga Juni 2025, OJK mencatat total kerugian mencapai Rp4,1 triliun. Dari jumlah itu, dana korban yang berhasil diblokir tercatat sebesar Rp348,3 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan keuangan digital belum menunjukkan tanda mereda, sementara pelaku terus bergeser dari cara-cara lama seperti telepon dan SMS ke platform yang lebih beragam, mulai dari WhatsApp, Twitter, hingga berbagai aplikasi lain.
Satgas PASTI saat ini juga terus bersinergi dengan kementerian, asosiasi, dan lembaga terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Bagi industri perbankan, dorongan untuk memiliki payung hukum yang lebih tegas menjadi penting agar langkah pencegahan tidak tertinggal dari kecepatan modus kejahatan yang terus berubah.
Source link

