Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia dalam mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau dikenal sebagai UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga orang karyawan yang mengajukan permohonan tersebut adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Mereka merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia.
Alasan dari gugatan ini terutama berkisar pada Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 dalam UU P2SK yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Dalam pernyataannya, Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang menegaskan bahwa implementasi aturan baru tersebut dapat merugikan pekerja buruh, terutama karyawan PT Freeport Indonesia yang memiliki dana pensiun besar.
Gugatan tersebut juga didukung oleh 8 alasan yang diajukan oleh buruh Freeport Indonesia, termasuk pembayaran manfaat pensiun yang tidak boleh dibatasi serta menghilangkan kebahagiaan para pemohon untuk membuka usaha dan hidup layak. Karyawan juga berharap aturan terkait pensiun kembali seperti semula tanpa pembatasan pengambilan dana pensiun.
Dalam petitumnya, 3 orang karyawan PT Freeport Indonesia meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan mereka secara menyeluruh dan menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945. Tindakan gugatan ini diambil karena kekecewaan karyawan atas adanya aturan baru yang dinilai merugikan mereka. Kesimpulannya, karyawan melalui serangkaian langkah hukum bertujuan untuk mengembalikan aturan pensiun seperti semula demi kepentingan pekerja buruh Freeport Indonesia.

