Thursday, July 23, 2026
HomeBeritaRUU PPRT: Pentingnya Upah PRT Sesuai Kesepakatan

RUU PPRT: Pentingnya Upah PRT Sesuai Kesepakatan

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR kembali menyorot satu hal yang paling mendasar: bagaimana memastikan upah pekerja rumah tangga benar-benar lahir dari kesepakatan, bukan sepihak. Dalam rapat panitia kerja Baleg pada Kamis (21/8), para anggota menyepakati bahwa upah PRT harus mengacu pada perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ketentuan Umum nomor 11.

Upah dibahas sebagai bagian dari perlindungan dasar

Perdebatan sempat muncul soal bentuk pembayaran upah. Namun, rapat akhirnya mengerucut pada kesepakatan bahwa upah dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang, selama disetujui kedua pihak. Rumusan ini menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan aturan yang selama ini dinilai tertinggal jauh dari kebutuhan perlindungan pekerja rumah tangga.

Di balik pembahasan teknis itu, RUU PPRT memuat harapan yang lebih besar: memberi kepastian hak dan kewajiban bagi PRT yang selama ini bekerja di ruang domestik tanpa payung hukum yang memadai. Dengan menempatkan kesepakatan sebagai dasar, DPR berupaya membangun relasi kerja yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja.

Diminta dipercepat, ditunggu hasil nyatanya

RUU PPRT juga mendapat dorongan politik dari Presiden Prabowo, yang pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu menyebut rancangan ini sebagai kado untuk buruh. Prabowo meminta DPR mempercepat pembahasannya dan berharap prosesnya selesai dalam waktu maksimal tiga bulan. Dorongan itu membuat pembahasan RUU ini kembali menjadi perhatian, terutama karena publik sudah lama menunggu aturan yang secara khusus melindungi PRT.

Karena itu, kesepakatan soal upah dalam rapat panja Baleg bukan sekadar urusan redaksional. Ia menjadi penanda bahwa pembahasan RUU PPRT mulai menyentuh inti persoalan: bagaimana negara mengakui kerja domestik sebagai kerja yang layak diatur, termasuk soal imbalan yang harus disepakati secara adil oleh kedua belah pihak.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer