Tuesday, June 9, 2026
HomeBeritaNoel dkk Terancam Pidana Seumur Hidup dalam Kasus Pemerasan Urus Sertifikasi K3

Noel dkk Terancam Pidana Seumur Hidup dalam Kasus Pemerasan Urus Sertifikasi K3

JAKARTA — Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel ke ancaman pidana berat. Bersama 10 tersangka lain, Noel kini berhadapan dengan pasal-pasal yang membuka kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

KPK: Bukti Cukup, Perkara Naik ke Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK telah menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Setyo dalam penjelasan resminya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun.

Aliran Dana Diduga Capai Rp 81 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Noel diduga terlibat dalam pemerasan dengan nilai sekitar Rp 3 miliar dalam rentang 2019 hingga 2024. Namun, angka itu disebut hanya bagian dari aliran dana yang lebih besar dalam proses penerbitan sertifikat K3.

KPK menyebut total uang yang mengalir ke sejumlah pejabat mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, Irvian Bobby Mahendro disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 69 miliar.

Skema ini diduga membebani para pekerja dan pihak yang membutuhkan sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifikat K3, sejumlah pekerja disebut harus membayar hingga Rp 6 juta, jauh di atas tarif resmi yang semestinya hanya Rp 275 ribu.

Daftar Tersangka dan Sikap Noel

Selain Immanuel Ebenezer, tersangka lain dalam perkara ini ialah Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.

Noel sendiri membantah terlibat dalam OTT KPK maupun tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Dalam pernyataannya, Noel bahkan berharap memperoleh amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo.

Di tengah sorotan publik atas kasus ini, perhatian kini tertuju pada pembuktian peran masing-masing tersangka dan bagaimana KPK merangkai aliran uang yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun itu.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer