BOGOR — Dua kakek di Ciampea, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua anak perempuan berusia delapan dan sembilan tahun. Kasus ini mencuat bukan dari temuan petugas, melainkan dari keberanian korban yang kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Berawal dari ajakan masuk saung
Peristiwa itu disebut terjadi pada Juli 2025 saat kedua korban sedang bermain di kebun. Di lokasi itu, para pelaku diduga mendekati dan mengajak keduanya masuk ke sebuah saung dengan iming-iming hadiah uang. Namun, ajakan itu berujung pada tindakan cabul yang dipaksakan kepada korban.
Setelah menerima pengakuan anak-anaknya, orang tua korban melapor. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan visum dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pelaku mengakui perbuatannya
Dalam proses penyidikan, kedua terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan ini sekaligus menutup pencarian polisi terhadap dua orang yang disebut terlibat dalam kasus yang membuat warga setempat geger.
Kasus tersebut kini diproses dengan sangkaan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Peran keluarga dalam membuka kasus
Pengungkapan perkara ini menegaskan pentingnya peran keluarga dalam merespons cepat pengakuan korban. Tanpa laporan dari orang tua, kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak itu bisa saja tetap tersembunyi di lingkungan sekitar.
Aparat Kepolisian Bogor memastikan kedua pelaku telah diamankan. Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian warga Ciampea karena melibatkan korban anak-anak dan terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap akrab bagi mereka.
Source link

