Thursday, July 23, 2026
HomeBerita4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco: Motif dan Sosok Terungkap

4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco: Motif dan Sosok Terungkap

LOMBOK BARAT — Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely memasuki babak baru. Kepolisian Resor Lombok Barat menetapkan empat tersangka tambahan dalam perkara yang semula diduga sebagai kematian akibat gantung diri, sebelum hasil autopsi mengarah pada dugaan kuat penganiayaan.

Brigadir Esco, anggota intel Polsek Sekotong, ditemukan tak bernyawa di kebun belakang rumahnya dalam kondisi membusuk, dengan leher terikat tali. Temuan itu sempat memunculkan dugaan awal bahwa korban mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, pemeriksaan medis kemudian membuka arah penyelidikan yang berbeda.

Istri Korban Jadi Tersangka Utama

Dalam pengembangan penyidikan, polisi lebih dulu menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka utama. Penyidik menduga Rizka berperan langsung dalam pembunuhan suaminya. Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, mengatakan motif kasus ini bukan perselingkuhan, melainkan perselisihan ekonomi yang memicu pertengkaran di dalam rumah tangga mereka.

Menurut polisi, Rizka diduga menghabisi Brigadir Esco dengan benda tumpul dan senjata tajam di dalam rumah. Ia kemudian dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sampai hukuman mati.

Empat Tersangka Baru Masih Didalami

Setelah gelar perkara, Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka lain yang disebut berasal dari lingkaran keluarga dan tetangga Rizka. Namun, polisi belum membuka identitas maupun peran detail masing-masing tersangka baru itu ke publik. Penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa yang menewaskan Brigadir Esco.

Kompol Kadek Metria menegaskan proses penyidikan belum berhenti. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan untuk mengurai peran satu per satu, termasuk kemungkinan adanya tindakan yang membantu menutupi peristiwa tersebut.

Pasal Berlapis Menanti Para Tersangka

Selain Rizka, empat tersangka lain juga dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Langkah ini menunjukkan penyidik tidak hanya menyoroti dugaan pembunuhan, tetapi juga upaya yang diduga dilakukan untuk menghambat penegakan hukum.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Lombok Barat, bukan hanya karena korban merupakan anggota kepolisian, tetapi juga karena awal kematian sempat disangka bunuh diri. Dengan tambahan empat tersangka, penyidik kini berupaya menyusun ulang kronologi kejadian yang membuat Brigadir Esco ditemukan tewas di belakang rumahnya sendiri. Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer