Wednesday, June 17, 2026
HomeEkonomiPerusahaan Asuransi Harus Penuhi Ekuitas Minimum OJK 2026

Perusahaan Asuransi Harus Penuhi Ekuitas Minimum OJK 2026

Nusa Dua, Bali — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan asuransi umum yang belum mampu memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar pada akhir 2026 masih memiliki jalan keluar, termasuk melalui merger. Opsi itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan industri asuransi, di tengah tekanan pemenuhan modal inti yang kian mendekat.

Merger jadi opsi bagi perusahaan yang belum siap

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perusahaan asuransi umum dapat bergabung dengan perusahaan lain apabila tidak sanggup memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Hari Asuransi di Nusa Dua, Bali.

Selain merger, OJK juga membuka kemungkinan transfer portofolio sebagai langkah penyesuaian bagi perusahaan yang belum mencapai modal inti minimum. Dengan begitu, perusahaan tetap dapat menyesuaikan diri terhadap aturan tanpa harus menunggu hingga batas waktu berakhir.

Aturan ekuitas minimum tetap berlaku

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi umum memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar pada akhir 2026. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen OJK untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki permodalan yang cukup dalam menjalankan kegiatan usaha.

Sebelumnya, OJK juga menerima aspirasi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terkait sejumlah pelaku industri yang berpotensi tidak mampu memenuhi ekuitas minimum tersebut. Menanggapi kondisi itu, regulator menyatakan telah menyiapkan ruang diskresi atau relaksasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tekanan konsolidasi di industri asuransi

Dengan tenggat yang semakin dekat, sinyal yang disampaikan OJK menunjukkan bahwa konsolidasi bisa menjadi pilihan yang makin relevan bagi perusahaan asuransi umum. Di satu sisi, aturan modal minimum tetap dijaga. Di sisi lain, regulator memberi ruang agar perusahaan yang belum kuat secara permodalan tidak langsung tersingkir dari pasar.

OJK menempatkan pemenuhan ekuitas minimum bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari penguatan struktur industri asuransi umum agar lebih sehat dan berdaya tahan menghadapi risiko ke depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer