Wednesday, January 14, 2026
HomeShowbizPencipta Lagu Uji Materi PP No. 56 Tahun 2021 ke MA: Ari...

Pencipta Lagu Uji Materi PP No. 56 Tahun 2021 ke MA: Ari Bias hingga Ali Akbar

Pengelolaan royalti dalam industri musik kembali menjadi sorotan, dengan adanya keterangan resmi yang diterima oleh Showbiz Liputan6.com. Para pemohon menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap memicu kekacauan dalam pengelolaan royalti, seharusnya dikelola oleh pemilik hak cipta. Hal ini disampaikan karena aturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 memberikan kewenangan atas royalti kepada LMK, namun melalui PP No. 56 Tahun 2021, LMKN justru mengambil alih sebagian besar fungsi dan kewenangan LMK. Ketidaksesuaian ini menimbulkan permasalahan antara norma undang-undang dan pelaksanaannya, sehingga para pencipta lagu merasa perlu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Salah satu pencipta lagu, Ari Bias, menegaskan dukungannya terhadap langkah ini demi menjaga amanat UU Hak Cipta.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer