Ekosistem aset kripto di Indonesia terus tumbuh pesat, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna nasional mencapai 18,61 juta konsumen dan total transaksi mencapai lebih dari Rp360 triliun hingga September 2025. Pertumbuhan ini konsisten, dengan kenaikan month to month sebesar 3-5%.
Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari 151 negara dalam Global Crypto Adoption Index 2024 menurut laporan Channelisis. Posisi ini menegaskan Indonesia sebagai pasar kripto yang berkembang pesat di dunia, menunjukkan tingkat adopsi masyarakat yang tinggi terhadap ekosistem aset kripto global.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengatakan transformasi digital di sektor keuangan nasional terus berkembang pesat. Dia menyoroti adopsi dan inovasi di bidang aset digital yang membuka peluang bagi model bisnis baru, seperti tokenisasi aset dan pengembangan decentralized finance (DeFi) yang sedang tren global.
Meskipun terdapat peluang besar, OJK menekankan pentingnya pengawasan yang seimbang agar inovasi tidak mengancam stabilitas sistem keuangan. Pendekatan berbasis prinsip dianggap kunci agar regulasi tetap adaptif terhadap perubahan industri yang cepat.
(Artikel diambil dari liputan6.com/tentang-adopsi-kripto-di-indonesia)







