Pada Kamis, 6 November 2025, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman telah mengambil langkah untuk menutup pedagang atau toko-toko online yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar guna mengurangi aktivitas “thrifting”. Maman menegaskan bahwa setop penjualan barang-barang bekas tersebut telah dia perintahkan kepada e-commerce. Beberapa e-commerce sudah mengambil tindakan pemblokiran terhadap pedagang yang melanggar aturan ini berdasarkan pantauan pada Kamis. Maman berencana untuk melakukan konsolidasi lebih lanjut dengan pihak platform e-commerce pada Jumat pagi untuk mengevaluasi ketaatan terhadap instruksinya. Pemerintah mengklarifikasi bahwa penjualan pakaian bekas impor termasuk dalam praktik yang dilarang dan masyarakat diminta untuk tidak membeli produk tersebut.
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa nilai impor pada kategori tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal dari bulan Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS, meningkat 17,33 persen dari tahun sebelumnya. Negara pemasok utama termasuk China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura. Sebagai langkah transisi usaha menyusul larangan impor baju bekas ilegal, Kementerian UMKM menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan. Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyatakan tujuan langkah ini adalah untuk membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Menyelesaikan kontroversi terkait larangan thrifting, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk melindungi industri tekstil nasional, meskipun para pedagang thrifting meminta aturan yang lebih jelas dari pemerintah.







