Wakil Ketua Umum DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memotong dana reses anggota DPR. MKD memutuskan untuk mengurangi titik reses menjadi 22 titik. Dasco menjelaskan bahwa perkara ini disidangkan MKD tanpa aduan masyarakat karena potensi konflik yang bisa timbul terkait dana reses.
Dengan pemotongan titik reses tersebut, dana yang tersedia juga akan berkurang. Dasco menyampaikan bahwa komponen biaya reses akan menurun secara signifikan dari Rp 702 juta menjadi sekitar Rp 500 juta. Keputusan MKD ini mengikat dan bersifat final, sehingga ia meminta agar Kesekjenan DPR segera melaksanakan putusan tersebut dengan tidak mengeluarkan anggaran reses untuk kegiatan yang akan datang. Semua proses ini merupakan bagian dari dinamika di masyarakat terkait dana reses anggota DPR, yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







