Bursa CFX telah memperkenalkan jalur pengajuan DAK On Demand yang akan beroperasi secara paralel dengan proses pengajuan dan penilaian reguler yang sudah ada. Proses ini tetap memastikan setiap token yang diperdagangkan melewati uji tuntas dan penilaian oleh Sub-Komite Bursa yang terdiri dari Anggota Bursa. Subani menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan DAK, baik reguler maupun On Demand, akan mengikuti kriteria yang tercantum dalam regulasi POJK No 27 Tahun 2024, mencakup aspek teknologi, nilai kapitalisasi pasar, keamanan infrastruktur, evaluasi risiko TPPU, TPPT, PPSPM, dan perlindungan konsumen. Bursa CFX berkomitmen untuk menjaga integritas pasar aset kripto dengan melakukan evaluasi DAK secara efisien, responsif terhadap kebutuhan pasar, dan mematuhi regulasi. Masyarakat dapat melihat DAK yang diperdagangkan di Indonesia melalui website resmi Bursa CFX di www.cfx.co.id. Setiap pengumuman DAK baru akan mengakibatkan pencabutan DAK sebelumnya yang tidak berlaku lagi.







