Tuesday, August 11, 2026
HomeLifestyleModus Vadel Badjideh: Vonis Penjara Diperberat!

Modus Vadel Badjideh: Vonis Penjara Diperberat!

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel Badjideh dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi ilegal. Putusan yang dibacakan pada Sabtu, 8 November 2025, itu menaikkan vonis menjadi 12 tahun penjara setelah majelis menilai ada sejumlah hal yang tak sejalan dengan alasan banding yang diajukan terdakwa.

Alasan banding dinilai tak masuk akal

Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan banding yang diajukan Vadel pada dasarnya meminta keringanan hukuman. Dalam permohonannya, Vadel menyampaikan alasan ingin menikahi korban, LM, yang merupakan putri artis Nikita Mirzani. Namun, menurut majelis hakim, alasan itu tidak tampak tulus jika melihat rangkaian perbuatannya selama perkara ini bergulir.

“Kalau memang serius ingin menikahi korban, seharusnya janin itu tidak digugurkan,” kata Catur, merujuk pada pertimbangan majelis yang melihat ada pertentangan antara dalih dan tindakan Vadel.

Hakim anggap terdakwa bisa dimintai pertanggungjawaban penuh

Dalam pertimbangannya, majelis juga menilai usia Vadel yang kini 20 tahun tidak menghalangi dirinya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum secara penuh. Pengadilan memandang terdakwa sebagai orang dewasa dalam proses peradilan, sehingga seluruh konsekuensi hukum atas perbuatannya tetap harus dipikul.

Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan hukuman 12 tahun penjara masih berada dalam koridor Undang-Undang Perlindungan Anak. Artinya, pengadilan menilai vonis yang dijatuhkan sejalan dengan beratnya perbuatan yang terbukti di persidangan.

Vonis diperkuat di tingkat banding

Putusan PT DKI Jakarta ini sekaligus menegaskan bahwa majelis banding melihat perkara Vadel Badjideh tidak layak mendapatkan keringanan sebagaimana yang dimohonkan. Sebaliknya, hukuman justru diperberat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya terhadap korban.

Dengan demikian, Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama 12 tahun. Bagi pengadilan, perkara ini bukan sekadar soal permintaan maaf atau alasan pribadi, melainkan soal perlindungan terhadap anak dan kepastian hukum bagi korban.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer