Pada hari Selasa, 11 November 2025, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengumumkan putusan cerai talak antara Andre Taulany dan Erin, pasangan yang telah menikah lebih dari dua dekade. Abid MA selaku Humas PA Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa sidang putusan telah dilakukan dan hasilnya telah dibacakan secara resmi. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan cerai talak tanpa adanya gugatan tambahan seperti harta bersama, hak asuh anak, atau nafkah pasca-cerai.
Dalam keterangan resminya, Abid menjelaskan bahwa kedua pihak tidak mengajukan tuntutan lain, termasuk soal harta gono-gini dan pengasuhan anak. Perceraian Andre Taulany dan Erin dianggap berlangsung secara damai dan penuh kesepakatan karena seluruh masalah selain perceraian diselesaikan di luar pengadilan. Pengadilan memberikan masa inkrah selama 14 hari setelah putusan dibacakan, di mana kedua pihak dapat mengajukan upaya hukum jika diinginkan.
Jika tidak ada banding dalam masa inkrah tersebut, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kemudian, pengadilan akan menetapkan tanggal ikrar talak di mana pihak pemohon, Andre Taulany, wajib hadir untuk mengucapkan talak secara resmi di depan majelis hakim. Perceraian mereka dianggap sebagai cerai baik-baik karena semua masalah di luar perceraian telah diselesaikan dengan baik.






