Pada Rabu (22/1/2025), pekerja di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung sedang melakukan proses pencetakan balok timah. PT Timah menyuarakan permintaan agar regulasi diperkuat untuk mendorong para penambang ilegal agar mengembalikan timah yang telah mereka ambil. Langkah ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban dan keberlanjutan industri pertambangan timah di Indonesia. Hingga bulan September 2025, Indonesia telah mengalami peningkatan dalam ekspor logam timah, yang mencapai 37,551 ton atau setara dengan 68 persen dari kuota yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan potensi industri timah Indonesia dalam pasar global dan peran pentingnya dalam ekonomi negara tersebut. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil PT Timah dan dukungan regulasi yang kuat diharapkan dapat mengatasi permasalahan penambangan ilegal yang berdampak pada hilangnya sumber daya alam yang berharga.







