Menurut Menteri Kesehatan, proses rujukan pasien BPJS tidak harus melalui berbagai tingkatan terlebih dahulu. Misalnya, jika seseorang perlu dipasang ring jantung setelah diperiksa di puskesmas, tidak perlu melalui tipe D terlebih dahulu. Jika tidak bisa dipasang ring di tipe D, langsung naik ke tipe C juga tidak bisa, maka langsung diarahkan ke tipe B. Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa proses rujukan pasien tidak harus melalui tipe-tipe yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan medisnya. Permenkes sedang disusun untuk mengatur lebih lanjut prosedur rujukan pasien BPJS sehingga dapat dilakukan dengan lebih efisien.







