Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penagihan utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan terus dilakukan meskipun ada kemungkinan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Purbaya menjelaskan bahwa pembubaran Satgas BLBI menjadi pertimbangan, namun pemerintah tetap akan mengejar kewajiban para obligor tanpa bergantung pada Satgas BLBI. Menurut mantan Bos LPS tersebut, pemerintah memiliki tim khusus untuk melacak aset dan akan terus mengejar piutang tanpa ketergantungan pada Satgas BLBI.
Purbaya juga menyatakan bahwa penggunaan Satgas BLBI cenderung menimbulkan ekspektasi berlebihan dan tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan dalam pemulihan hak tagih negara. Oleh karena itu, ia membuka opsi untuk mengalihkan proses penagihan sepenuhnya ke Kementerian Keuangan dan tim internal yang dianggap lebih efektif. Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum melakukan asesmen komprehensif terkait keberlanjutan Satgas BLBI.
Satgas BLBI sendiri dibentuk untuk memulihkan hak tagih negara terkait dana bantuan likuiditas yang diberikan kepada perbankan nasional pada krisis 1998. Evaluasi terkait keberlanjutan Satgas BLBI masih terus berlangsung, namun opsi pembubaran Satgas tersebut mengemuka karena kinerjanya dianggap tidak sebanding dengan ekspektasi publik dan hasil pemulihan aset yang dicapai. Penanganan piutang negara dapat dipercepat dan potensi distorsi administrasi dapat dikurangi dengan pendekatan baru yang dipilih pemerintah terkait kasus utang obligor BLBI.

