Vidi Aldiano Bebas dari Sengketa Lagu Nuansa Bening
Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah bebas dari sengketa lagu Nuansa Bening. Suami Sheila Dara tersebut berhasil terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi lagu sebesar Rp28,4 miliar. Perseteruan seputar lagu Nuansa Bening ini akhirnya mendapat keputusan resmi dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menolak semua tuntutan hukum yang diajukan oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Keputusan ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 21 November 2025. Majelis Hakim menerima eksepsi dari pihak Vidi Aldiano sehingga tidak perlu melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut. Perselisihan terkait lagu ini dimulai pada 16 Mei 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mendaftarkan perkara pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pusat.
Vidi Aldiano dituduh memanfaatkan lagu Nuansa Bening untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan dari para pencipta. Pihak penggugat menuntut ganti rugi material senilai Rp24,5 miliar serta meminta aset milik Vidi Aldiano disita sebagai jaminan. Selain itu, gugatan kedua dan ketiga juga diajukan terhadap Vidi Aldiano. Gugatan kedua terkait distribusi lagu secara komersial di platform musik digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, sedangkan gugatan ketiga mengenai perubahan nama pencipta pada platform digital tersebut dan denda kerugian tambahan sebesar Rp900 juta.
Kini Vidi Aldiano dapat bernafas lega setelah bebas dari semua tuntutan yang diajukan terkait lagu Nuansa Bening. Hal ini menjadi kabar baik bagi musisi yang telah menjalani perjuangan hukum yang cukup panjang.







