Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) membahas mengenai rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Menurut juru bicara MA, Yanto, rehabilitasi tersebut merupakan hak istimewa sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UUD yang memungkinkan Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
Yanto menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan bertentangan dengan keputusan pengadilan. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk kepentingan nasional yang lebih besar. Decision tersebut juga didasarkan atas masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang tengah berlangsung.
Adapun kasus yang melibatkan Ira Puspadewi dan dua tersangka lainnya terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP telah memasuki babak persidangan. Meskipun Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ketiga terdakwa bersalah, namun terdapat perbedaan pendapat di antara Hakim. Salah satu Hakim, Sunoto, berpendapat bahwa keputusan yang diambil oleh Ira Puspadewi dan kawan-kawan seharusnya tidak dianggap sebagai tindak pidana melainkan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule.
Meski demikian, mayoritas Hakim kemudian memutuskan bahwa Ira Puspadewi dan dua rekannya bersalah dalam kasus korupsi tersebut dan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mereka. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses persidangan dan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait.

