Monday, February 16, 2026
HomeBeritaGus Yaqut Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji: Penjelasan Lengkap

Gus Yaqut Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji: Penjelasan Lengkap

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menghadiri panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Gus Yaqut tiba di gedung tersebut pada pukul 11.42 WIB, ditemani oleh pengacaranya Mellisa Anggraini. Saat tiba di sana, Gus Yaqut memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai pemeriksaan kali ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Yaqut langsung menuju ke lobi Gedung KPK dan kemudian bergerak ke lantai dua di mana ruang pemeriksaan berada. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh sebelumnya dari saksi-saksi lain dan kegiatan penggeledahan.

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji. Dugaan korupsi ini mencakup pengaturan pembagian kuota haji khusus yang melebihi ketentuan yang berlaku. KPK juga menemukan dugaan setoran dari agen travel haji kepada pihak Kementerian Agama sebagai imbalan mendapat kuota haji tambahan.

KPK kini tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Gus Yaqut dan pihak terkait lainnya. Lebih dari 350 travel haji di Indonesia juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK terkait kasus ini. Gus Yaqut dan tim pengacaranya menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer