Thursday, January 22, 2026
HomeBeritaPenangkapan Otak Penanam Ganja di Jombang: Pasutri Ajukan Perubahan UU Narkoba

Penangkapan Otak Penanam Ganja di Jombang: Pasutri Ajukan Perubahan UU Narkoba

Polres Jombang telah berhasil melakukan konferensi pers terkait kasus penanaman ganja di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Pasangan suami istri, Petrus Ridanto Busono Raharjo (48 tahun) yang akrab dipanggil Danto dan istrinya, Ike Dewi Sartika (40 tahun) telah ditangkap oleh pihak berwajib setelah sebelumnya menangkap Yulius Vasi (35 tahun) dan Rama Susanto (43 tahun) yang terlibat dalam kasus tersebut. Danto berperan sebagai pemodal dan pengelola perawatan tanaman ganja, sedangkan istrinya membantu dalam pembelian peralatan yang digunakan dalam proses penanaman.

Kasus ini bermula saat polisi berhasil mengungkap kebun ganja di rumah kontrakan tersebut, di mana ditemukan dua tempat di dalam rumah yang digunakan sebagai lokasi penanaman ganja. Selain itu, bagian dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan untuk aktivitas penanaman tersebut. Selama proses penggerebekan, R alias Rama berhasil ditangkap karena memiliki 110 batang ganja dan ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 Kg bersama dengan beberapa ganja yang direndam dalam toples.

Danto sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan ganja, dengan sejarah lima kali masuk tahanan. Meskipun begitu, ia menyampaikan keinginannya untuk mengubah sistem hukum Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum, Danto berharap agar Indonesia memiliki sistem hukum narkotika yang lebih rasional dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya, Yulius Vasi. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam skema penanaman ganja di rumah kontrakan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer