Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempublikasikan daftar resmi platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah diizinkan dan terdaftar di Indonesia. Tindakan ini dilakukan dalam upaya mengakomodasi pertumbuhan industri aset digital yang terus meningkat, seiring dengan peningkatan jumlah pelaku usaha dan pengguna layanan kripto di dalam negeri. Whitelist tersebut mencakup daftar entitas beserta aplikasi atau platform yang telah mendapatkan izin dan/atau penetapan dari OJK dan berada dalam pengawasan. Langkah ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan integritas kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.
Penerbitan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar didasari oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa penyelenggara ITSK wajib mematuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, whitelist ini juga merujuk pada peraturan pelaksanaan terkait perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk ketentuan peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang terdaftar dalam whitelist resmi, serta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang telah diizinkan. Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi atau website di luar daftar whitelist, karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan risiko kerugian. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia dapat tetap berjalan dengan aman dan legalitas yang terjamin.







