Naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 2,725 persen menjadi Rp2,673 juta lebih pada tahun 2026 merupakan kabar baik bagi pekerja di wilayah ini. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran UMP ini, sambil memastikan adanya anggaran untuk pengawasan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Bersamaan dengan itu, Pemprov NTB juga siap membiayai intervensi bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ingin mengikuti pelatihan.
Keputusan besaran UMP ini merupakan hasil kesepakatan dari pertemuan tiga pihak, yaitu pemerintah, asosiasi usaha, dan serikat pekerja, yang memperhitungkan faktor ekonomi dan kemampuan, serta memprioritaskan kepentingan semua pihak. Meskipun demikian, masih terdapat kasus pelanggaran dalam pembayaran UMP yang menjadi perhatian utama bagi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kesepakatan UMP ini memuaskan semua pihak, sambil mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Diharapkan naiknya UMP di NTB dapat membantu memperkuat kondisi ekonomi dan menjadikan investasi serta pertumbuhan ekonomi semakin positif di masa depan. Khususnya dengan peningkatan sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dari UMP sebelumnya, diharapkan hal ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.







