Pemerintah Kazakhstan tengah mengambil langkah besar dalam mengatur aset digital dengan merencanakan legalisasi investasi kripto tanpa menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di dalam negeri. Langkah ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) “Tentang Bank dan Kegiatan Perbankan” yang sedang dibahas di Senat Kazakhstan. Aturan ini bertujuan untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto.
Menurut laporan media lokal, pengguna kripto di Kazakhstan tidak akan diizinkan menggunakan aset digital tersebut untuk membayar barang dan jasa. Kepala Badan Pengaturan dan Pengembangan Pasar Keuangan Kazakhstan (ARRFR), Madina Abylkasymova menjelaskan bahwa meskipun pembayaran menggunakan mata uang kripto dilarang, investasi dalam kripto akan diizinkan. Kazakhstan juga akan memperbolehkan pembentukan bursa kripto yang akan diatur oleh Bank Nasional Kazakhstan (NBK). Regulator akan menyusun daftar mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di platform perdagangan yang telah disetujui pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca. Sebelum membeli maupun menjual kripto, disarankan untuk melakukan analisis dan evaluasi secara cermat. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil dari keputusan investasi yang diambil.

