Banyak pasangan suami istri harus menjalani Long Distance Relationship (LDR) karena berbagai alasan, seperti urusan pekerjaan. Menjalani hubungan jarak jauh bukanlah hal yang mudah, terutama jika pasangan terpisah oleh jarak yang sangat jauh. Salah satu masalah yang sering muncul adalah kebutuhan biologis atau urusan ranjang. Beberapa pasangan yang sulit bertemu secara langsung mencoba memenuhi kebutuhan tersebut melalui panggilan video. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum jika seorang suami meminta istrinya untuk memenuhi hasratnya melalui video call.
Menurut Buya Yahya, seorang suami boleh meminta hal tersebut kepada istrinya. Namun, yang menjadi perhatian adalah apa yang dilakukan setelah sesi video call. Buya Yahya menegaskan bahwa setelah melihat aurat atau tubuh istrinya melalui video call, suami harus mampu mengontrol syahwatnya dan tidak melampiaskannya dengan cara yang tidak halal. Buya Yahya menekankan bahwa melihat pasangan melalui video call sah-sah saja, selama dilakukan dengan batas kewajaran tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.
Yang penting, menurut Buya Yahya, adalah tidak sampai memicu pasangan untuk melakukan tindakan yang dilarang agama setelah sesi video call tersebut. Pasangan harus selalu menghormati batas-batas dalam hubungan tersebut agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar ajaran agama. Jadi, menjalani LDR dalam pernikahan dengan bantuan video call bisa diterima, asalkan tetap mematuhi norma-norma yang berlaku.







