Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,81 triliun hingga November 2025, seiring dengan pertumbuhan sektor usaha digital ekonomi yang totalnya mencapai Rp 44,55 triliun. Penerimaan pajak kripto ini terbagi dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyatakan bahwa penerimaan dari sektor ekonomi digital juga meliputi PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, dan pajak SIPP Rp 3,94 triliun. Pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan penunjukan terbaru yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Berdasarkan data, 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 34,54 triliun hingga November 2025.

