Friday, March 13, 2026
HomeBeritaPemerintah Terbitkan Edaran: Royalti Lagu di Kafe-Resto

Pemerintah Terbitkan Edaran: Royalti Lagu di Kafe-Resto

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan kewajiban bagi pelaku usaha atau penyelenggara usaha di kafe-resto untuk membayar royalti hak cipta lagu. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh DJKI Kementerian Hukum. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak cipta pemegang lagu dan memastikan bahwa penggunaan lagu dilakukan dengan membayar royalti yang sesuai. Kafe-resto diharapkan mematuhi aturan ini untuk mendukung integritas hak cipta lagu dan menghormati karya seni musik yang dimiliki oleh penciptanya. Keputusan pemerintah ini memberikan arahan yang jelas bagi pelaku usaha di sektor hiburan untuk mematuhi dan menghormati hak cipta dalam pemutaran musik di tempat usahanya. Maka dari itu, penting bagi kafe-resto untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk dukungan terhadap industri musik dan karya seni Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer