Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA) Korea Selatan, kerangka kerja yang diantisipasi untuk mengatur perdagangan dan penerbitan kripto, mengalami penundaan karena perbedaan pendapat terkait penerbitan stablecoin. Bank Sentral Korea (BOK) percaya bahwa hanya bank dengan mayoritas kepemilikan yang seharusnya diberi izin untuk menerbitkan stablecoin sebagai langkah untuk memastikan stabilitas dan melindungi sistem keuangan. Di sisi lain, Komisi Jasa Keuangan (FSC) lebih fleksibel dan menyatakan bahwa aturan 51% tersebut dapat menghambat perusahaan fintech untuk berinovasi dalam membangun infrastruktur blockchain. Diskusi ini merefleksikan isu global terkait siapa yang seharusnya mengatur stablecoin berbasis fiat, yang dapat memengaruhi persaingan, inovasi, dan pengawasan moneter secara luas.

