Pengadilan Agama (PA) Bandung menggelar sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil melalui sistem e-court. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa pihak penggugat tetap mempertahankan seluruh gugatan yang telah diajukan beserta bukti dan keterangan saksi. Mereka meminta agar gugatan cerai tersebut dikabulkan dan biaya perkara ditanggung oleh tergugat. Sidang kesimpulan ini menjadi langkah terakhir sebelum majelis hakim menetapkan putusan secara resmi, termasuk hal terkait hak asuh anak yang disepakati bersama. Putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya. Kabar ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, menggugah minat banyak pihak untuk mengikuti perkembangan selanjutnya.

