Pada Senin, 5 Januari 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penjelasan mengenai mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah haji khusus yang menjadi hal penting untuk dipahami oleh calon jemaah Haji 2026. Proses PK tetap dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme rutin, namun dengan penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola, ketertiban administrasi, serta perlindungan jemaah haji khusus.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK adalah mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan. PK memungkinkan PIHK untuk menggunakan dana yang dikembalikan oleh jemaah untuk berbagai layanan termasuk pemesanan di Arab Saudi dan dalam negeri.
Pada tahun ini, Kemenhaj memberlakukan sejumlah persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum mengajukan PK. Jemaah yang diajukan PK harus memenuhi syarat istithaah kesehatan, validasi nomor paspor, dan keanggotaan BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data jemaah, dan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus sejak tahap awal penyelenggaraan.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, Kemenhaj memberikan jaminan bahwa proses PK tidak dimaksudkan untuk menghambat proses, namun untuk memastikan semua tahapan penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kebaikan semua pihak yang terlibat.

