Friday, January 16, 2026
HomeCryptoLaporkan Transaksi Ke DJP Secara Otomatis

Laporkan Transaksi Ke DJP Secara Otomatis

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya untuk memenuhi standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan. Salah satu poin penting dalam PMK baru ini adalah inklusi Aset Kripto dalam akses informasi yang harus dilaporkan. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang telah disetujui secara global.

Di bawah aturan ini, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi transaksi dan kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertukaran informasi aset kripto secara otomatis (AEOI-CARF) akan mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.

Selain aturannya terkait aset kripto, PMK ini juga mengatur prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan. Lembaga keuangan harus melakukan identifikasi rekening sesuai dengan standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS). Laporan tersebut harus mencakup informasi pribadi pemegang rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, serta penghasilan terkait rekening. Adapun untuk rekening simpanan orang pribadi, kewajiban pelaporan berlaku untuk saldo minimal Rp1.000.000.000,00 atau setara mata uang asing.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer