Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner senilai ratusan juta rupiah oleh seorang investor bernama Rio. Tim kuasa hukumnya telah menyerahkan laporan ke SPKT Polda Metro Jaya dan diterima dengan baik. Surya Hamdani, kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyetorkan dana investasi kepada Rully, namun kerja sama tersebut berujung kerugian besar sebesar Rp300 juta. Meskipun awalnya kliennya menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan, komitmen tersebut tidak berlanjut sesuai perjanjian. Bukti transfer dana investasi, proposal bisnis, dan dokumen perjanjian kerja sama telah diserahkan kepada penyidik. Santo Nababan, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa kliennya telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara komunikasi langsung dengan Rully, namun belum ada kepastian. Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor tertanggal 6 Januari 2026.

