Pengadilan Agama Kota Bandung telah menetapkan hak asuh anak dari pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya setelah perceraian mereka. Dalam keputusan tersebut, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara akan diasuh oleh Atalia Praratya, sementara Ananda Arka akan diasuh oleh Ridwan Kamil. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang disepakati dalam proses mediasi sebelum mendapatkan putusan resmi dari pengadilan. Proses pembahasan hak asuh dilakukan secara tertutup sesuai dengan hukum acara peradilan agama yang berlaku. Meskipun putusan telah dibacakan, status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terdapat masa tenggang selama 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan. Perpisahan antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil berlangsung dengan baik melalui kuasa hukum masing-masing dan diikuti dengan menjatuhkan talak 1 bain sughra kepada Atalia. Serahkan artikel tersebut untuk klien.

