Friday, January 16, 2026
HomeCryptoCLARITY Act: Dorong Adopsi Bitcoin dan Ethereum dengan Regulasi Kripto

CLARITY Act: Dorong Adopsi Bitcoin dan Ethereum dengan Regulasi Kripto

Rancangan undang-undang CLARITY Act di Amerika Serikat potensial untuk mengubah regulasi aset kripto, khususnya Bitcoin dan Ethereum. Aturan ini mengusulkan klasifikasi Bitcoin sebagai komoditas digital di bawah pengawasan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk membuat peraturan lebih jelas dan mengurangi ketidakpastian di pasar kripto. CLARITY Act berfokus pada definisi Bitcoin dan Ethereum sebagai “komoditas digital” agar pengawasannya berada di bawah CFTC. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kerangka pengawasan yang lebih tegas dan mengurangi ketidakpastian pasar, yang selama ini menjadi tantangan besar bagi aset kripto utama seperti BTC dan ETH. Rancangan undang-undang ini disusun oleh Anggota DPR AS French Hill yang menganjurkan pengawasan bersama antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan CFTC. Setelah disetujui oleh DPR, RUU ini sedang dalam tahap evaluasi di Komite Perbankan Senat AS untuk pembahasan lebih lanjut. Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Sebagai pembaca, penting untuk mempelajari dan menganalisis sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keuntungan dan kerugian akibat keputusan investasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer