Dalam sebuah kasus hukum yang mengemuka di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Denada Tambunan kembali berada di pusat perhatian. Pria bernama Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan terhadap penyanyi dan aktris tersebut atas dugaan penelantaran anak. Ressa, yang merupakan anak kandung Denada, mengklaim tidak pernah mendapatkan perhatian atau tanggung jawab dari sang ibu sejak kecil hingga dewasa. Gugatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur hubungan keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan. Kehadiran Denada dalam kehidupan Ressa dianggap sangat penting, namun absennya menjadi penyebab kerugian serius bagi Ressa. Sebagai langkah untuk mendapatkan keadilan, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nilai tuntutan yang sangat signifikan. Meski memberikan peluang untuk membuktikan klaim status hubungan biologis, Ressa tetap membuka ruang bagi Denada. Pengadilan dianggap sebagai tempat yang tepat untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima. Jika klaim tersebut terbukti benar, kewajiban keperdataan sebagai orang tua biologis pun harus dipenuhi sepenuhnya.

