Presiden Trump telah mengumumkan rencananya untuk memberlakukan tarif sebesar 10 persen mulai 1 Februari bagi negara-negara seperti Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, dan Finlandia. Ancaman yang dilontarkan Trump adalah akan meningkatkan tarif hingga 25 persen pada bulan Juni jika tidak ada kesepakatan terkait pembelian Greenland secara penuh. Keputusan ini telah menimbulkan ketegangan dengan Uni Eropa yang sedang bersiap-siap untuk memberikan balasan atas tindakan tersebut.

