Setelah melalui proses sidang e-court, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan terkait permohonan ahli waris mendiang Mpok Alpa. Dalam penetapan ini, pengadilan menetapkan bahwa ahli waris yang sah adalah keluarga inti, yaitu suami dan anak-anak kandung almarhumah. Jumlah dan komposisi ahli waris yang ditetapkan oleh Majelis Hakim juga telah dijelaskan oleh Dede Rika Nurhasanah, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meskipun penetapan ahli waris telah ditegaskan, sidang tidak membahas pembagian nominal atau porsi harta yang akan diterima masing-masing ahli waris. Fokus utama dari permohonan tersebut hanya untuk mendapatkan legalitas mengenai status siapa yang berhak menerima warisan. Pihak pengadilan juga memastikan bahwa tidak ada pihak lain selain suami dan anak-anak yang masuk dalam daftar penerima warisan mendiang Mpok Alpa. Dengan keluarnya putusan ini, persidangan dianggap selesai dan memiliki kekuatan hukum, kecuali ada upaya hukum lanjutan. Namun, jika terdapat keberatan, proses yang bisa ditempuh bukanlah banding. Selain itu, teknis pengelolaan harta warisan almarhumah sudah diatur dalam putusan perwalian terpisah, yang menunjuk suami sebagai wali dari anak-anak yang menjadi ahli waris. Dari empat anak yang ditetapkan sebagai ahli waris, hanya tiga anak laki-laki yang berada di bawah perwalian sang ayah, sedangkan satu anak perempuan dianggap sudah dewasa secara hukum dan tidak dimasukkan dalam permohonan perwalian. Dengan demikian, proses penetapan ahli waris mendiang Mpok Alpa selesai tanpa ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas harta peninggalan sang artis.

