TNI AL melalui kapal Alutsista KRI Terapang-648 telah berhasil mencegah upaya pengiriman bijih nikel ilegal di perairan Sulawesi Utara. Kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK diketahui membawa muatan nikel ore yang melanggar kuota, dengan rute menuju Weda, Halmahera Tengah setelah dicegat di Marombo, Sulawesi Utara. Proses pemeriksaan dilakukan setelah kapal tersebut diamankan, dan ditemukan bahwa kapal tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandar serta muatan bijih nikel berasal dari penambangan ilegal yang melebihi kuota yang diizinkan. Personel TNI AL menangkap kapal beserta muatan dan awaknya dan kini sedang diproses lebih lanjut di Lanal Kendari. Langkah ini diambil dalam rangka menegakkan hukum dan aturan yang berlaku terkait penambangan dan pengangkutan bijih nikel agar terhindar dari kegiatan ilegal.

