Budi menjelaskan bahwa hakim menilai bahwa gugatan Richard Lee tidak mencakup aspek formal yang merupakan lingkup praperadilan. Menurut Budi, status tersangka yang ditetapkan terhadap Richard Lee telah melalui proses yang sah dan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam undang-undang. Budi menegaskan bahwa materi substansial bukanlah kewenangan lembaga praperadilan, tetapi sekadar aspek formal. Ia juga menekankan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, tanpa cacat hukum dalam proses tersebut.
Budi juga memastikan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang kuat sebelum menetapkan status tersangka bagi Richard Lee. Dikatakannya bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta beberapa ahli guna memperkuat landasan hukum kasus ini sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

