Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar, dan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi, ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022-2024. Fadjar Donny Tjahjadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan, kini mengepalai Kantor Bea Cukai wilayah Bali, NTB, dan NTT. Selain itu, Muhammad Zulfikar dari Bea Cukai Pekanbaru juga terlibat dalam kasus tersebut.
Bea Cukai menyatakan sikap kooperatif dan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Keduanya sudah dibebastugaskan selama proses hukum berlangsung, sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Bea Cukai melihat peristiwa ini sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan dan penguatan sistem pengawasan internal secara berkelanjutan.
Meski tengah menghadapi kasus hukum, Bea Cukai menegaskan bahwa layanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan normal, transparan, dan profesional. Kejagung telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ekspor CPO dan POME, termasuk pejabat negara dan pihak swasta. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk merekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari pembatasan dan kewajiban kepada negara.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan sebagian besar terjadi pada kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan dalam rentang waktu 2022-2024. Para tersangka telah ditahan oleh Kejagung dan dijerat dengan pasal-pasal korupsi dan pidana lainnya. Mereka belum memberikan komentar terkait kasus yang menjerat mereka. Seluruh proses hukum ini dipantau oleh Bea Cukai dan pihak terkait untuk memastikan integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.

