Pemerintah telah menetapkan bahwa sebanyak 58,03 persen dari anggaran Dana Desa tahun 2026 dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 12 Februari 2026. Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 menjelaskan penyesuaian alokasi Dana Desa sebesar 58,03 persen dari total pagu setiap desa, atau sekitar Rp34,57 triliun. Dana ini akan digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMPerah Putih untuk mendukung implementasinya.
Selain itu, Dana Desa juga akan digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di setiap desa, termasuk dalam penanganan kemiskinan, penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana, serta peningkatan layanan kesehatan dasar di tingkat desa. Program-program lain yang akan didukung oleh Dana Desa termasuk program ketahanan pangan, infrastruktur desa, pembangunan infrastruktur digital, serta sektor prioritas lainnya. Sektor-reguler Dana Desa senilai Rp60,57 triliun tersebut juga akan digunakan untuk program padat karya tunai desa, lumbung pangan, energi, dan dukungan implementasi KDMP.
Meskipun demikian, Kementerian Koperasi memastikan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mematikan usaha kecil atau warung tradisional di desa-desa di Indonesia. Klaim ini disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk membangun keseimbangan antara koperasi desa dan usaha kecil lainnya. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan dana tersebut digunakan dengan efektif dan berdampak positif bagi pembangunan desa secara menyeluruh.

