Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana untuk menyusun aturan terkait dengan pengaruh atau influencer di bidang keuangan, termasuk dalam aset kripto. Aturan tersebut diharapkan akan dirilis pada semester pertama tahun 2026. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan belum memiliki ketentuan mengenai sanksi bagi influencer.
Meskipun demikian, melalui peraturan yang akan segera diterbitkan, OJK akan memantau perilaku influencer di media sosial. Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap influencer, termasuk yang berhubungan dengan aset kripto. POJK ini juga tidak hanya berkaitan dengan influencer kripto, namun juga akan mengatur perilaku yang merugikan calon investor ritel dari influencer pasar modal.
Hasan menjelaskan bahwa aturan ini juga akan memberikan dasar hukum bagi OJK untuk menindak praktik yang tidak etis dari pihak influencer di berbagai sektor, untuk melindungi kepentingan para investor. Dengan demikian, aturan yang akan segera diteken ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam berinvestasi.

