Industri kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan aktivitas transaksi yang semakin meningkat. Namun, kepatuhan pajak dan pemahaman terhadap aturan pajak menjadi hal penting yang perlu diperhatikan, khususnya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi investor dan pelaku industri kripto. Data terbaru menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp 1,93 triliun, dengan perincian jumlah yang terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menegaskan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara serta menekankan pentingnya kepatuhan pajak.
Pada sesi edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Tokocrypto bersama Ideatax, dibahas berbagai pembaruan regulasi yang berdampak pada transaksi kripto, termasuk implementasi PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto. Skema pajak baru yang diatur dalam PMK-50/2025 menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk transaksi jual aset kripto, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dikenakan karena aset kripto dianggap sebagai surat berharga. Terdapat perbedaan tarif berdasarkan platform, dimana transaksi melalui platform dalam negeri dikenakan tarif 0,21% dan transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif 1%.
Sefcho Rizal, Chief Financial Officer Tokocrypto, menyambut baik skema pajak baru ini karena memberikan kejelasan bagi pelaku industri kripto. Menurutnya, keberadaan platform dalam negeri yang membebankan tarif lebih rendah dapat mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional dan memastikan kepatuhan pajak. Tokocrypto juga memberikan dukungan dalam proses pelaporan pajak tahunan dengan menyediakan fitur laporan ringkasan pajak di platform. Dengan demikian, proses pelaporan SPT bisa dilakukan lebih efisien dan akurat.

