Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital pada awal tahun 2026. Data menunjukkan bahwa hingga bulan Januari 2026, jumlah konsumen mencapai 20,70 juta atau mengalami peningkatan 2,56 persen dari bulan sebelumnya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, pertumbuhan ini menggambarkan partisipasi yang kuat dari masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Hasan Fawzi juga menyampaikan bahwa meskipun jumlah konsumen terus meningkat, terdapat penurunan dalam nilai transaksi aset kripto dan derivatif aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto pada bulan Januari 2026 mencapai Rp 29,24 triliun, mengalami penurunan 10,53 persen dari bulan sebelumnya. Sementara nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) tercatat sebesar Rp 8,01 triliun, turun 6,88 persen dari bulan sebelumnya. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya harga beberapa aset kripto utama. Dinamika transaksi yang mengalami koreksi ini tidak mengurangi minat masyarakat terhadap aset keuangan digital, yang terus menunjukkan tren peningkatan seiring waktu.

